Pengertian PERS
Pers adalah lembaga sosial/ media massa yang melakukan aktivitas jurnalistik dalam bentuk tulisan, gambar, suara, maupun grafik dengan memanfaatkan media cetak ataupun media elektronik dalam penyebarannya. Pengertian pers dalam arti sempit adalah semua media dalam bentuk media cetak seperti koran, majalah, tabloid, dan berbagai buletin kantor berita. Sedangkan pers dalam arti luas meliputi semua media massa yang ada seperti, media online, radio, televisi, media cetak, dan radio.Menurut pasal 1 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers menyebutkan Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik.Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers yang meliputi perusahaan media cetak, elektronik, dan kantor berita serta perusahaan lainnya.Fungsi Pers
Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media info, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial serta dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Dalam pasal pasal 33 UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, fungsi pers yaitu sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial. Sedangkan Pasal 6 UU Pers Nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:
- Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui menegakkan nilai nilai dasar demokrasi dan mendorong terwujudnya supremasi hukum dan HAM. Pers juga harus menghormati kebinekaan mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar melakukan pengawasan.
- Sebagai pelaku Media Informasi
1. Pers sebagai Media Informasi
Fungsi pers yang penting yaitu sebagai media informasi, karena masyarakat memerlukan informasi mengenai berbagai hal yang diperlukan dalam hidupnya, baik itu informasi ekonomi (bisnis), politik, hobi, atau bidang-bidang lainnya yang berguna.
2. Pers sebagai Media Pendidikan
Ini mempunyai arti bahwa informasi dari pers yang disebarluaskan melalui media juga mempunyai fungsi untuk mendidik, mencerdaskan, mengandung kebenaran, dan bisa mendorong untuk berbuat kebaikan.
3. Pers sebagai Media Entertainment (Hiburan)
Di dalam Undang-Undang No 40 Tahun 1999 pasal 3 ayat 1 dinyatakan bahwa salah satu fungsi pers yaitu sebagai hiburan. Hiburan yang diberikan pers patutnya tidak keluar dari aturan yang berlaku. Hiburan yang sifatnya mendidik atau netral jelas diperbolehkan, dan yang melanggar nilai agama, HAM, moral, atau peraturan lain tidak diperbolehkan.
Baca juga: Soal Tentang Protokol dan OSI Serta TCP / IP pada Jaringan Komputer
Baca juga: Soal Tentang Protokol dan OSI Serta TCP / IP pada Jaringan Komputer
4. Pers sebagai Media Kontrol Sosial
Pers sebagai media kontrol sosial yaitu memiliki fungsi untuk mengontrol, mengkoreksi, mengkritik sesuatu yang sifatnya konstruktir, artinya sesuatu yang membangun bukannya merusak atau destruktir.
5. Pers sebagai Lembaga Ekonomi
Zaman sekarang pers tidak hanya sebagai media informasi, tetapi juga merupakan lembaga ekonomi. Sebagai lembaga ekonomi media massa tidak hanya bertujuan untuk menghidupi penerbit media massa sendiri, tetapi juga untuk meraup keuntungan (untuk bisnis).
Peranan Pers
1. Saluran Informasi kepada Masyarakat
Pers memiliki peran dalam mencari dan menyebarluaskan berita secara cepat kepada masyarakat luas. Menjadi sarana informasi antar kelompok masyarakat, dan sarana pertukaran informasi.
2. Saluran bagi Debat Publik dan Opini Publik
Berperan juga sebagai sarana komunkasi dari bawah ke atas atau masyarakat ke Negara. Sehingga masyarakat dapat menyampaikan beragam aspirasi, kritik, usul, pendapat, dan saran lewat pers. Sehingga media massa menjadi sarana efektif dalam menampung aspirasi-aspirasi rakyat.
Pers memiliki peran dalam mencari dan menyebarluaskan berita secara cepat kepada masyarakat luas. Menjadi sarana informasi antar kelompok masyarakat, dan sarana pertukaran informasi.
2. Saluran bagi Debat Publik dan Opini Publik
Berperan juga sebagai sarana komunkasi dari bawah ke atas atau masyarakat ke Negara. Sehingga masyarakat dapat menyampaikan beragam aspirasi, kritik, usul, pendapat, dan saran lewat pers. Sehingga media massa menjadi sarana efektif dalam menampung aspirasi-aspirasi rakyat.
Nah, sudah tahukan pengertian, fungsi dan peran pers. Terima kasih telah membaca artikel saya.
No comments:
Post a Comment